Kab. Bandung, Prabunews.com – Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/kep.287 Hukham/2020 Tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Propinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hari Pertama perpanjangan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai hari ini untuk wilayah Jawa Barat di luar Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) selama 14 hari dari tanggal 30 Mei sampai 12 Juni.
Pos Check Point 5 bertempat di Alun-alun Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, melaksanakan Pemeriksaan kendaraan baik itu Roda 2, Roda 4 maupun lebih serta Kendaraan dari luar kota.
Dalam pelaksanaan pemeriksa melibatkan petugas gabungan, yang terdiri dari Kepolisian, Satpol PP, Dishub, PMI dan dari Kesehatan Puskesmas. Sabtu (30/05 )
AKP. Sulardjo selaku Perwira Pengendali Pos Pantau Check Point 5 PSBB Alun-alun Banjaran mengatakan’ dalam pelaksanaan di hari Pertama ini sifatnya hanya mengingatkan dan menghimbau kepada para pengendara agar memakai masker, sarung tangan yang pastinya sesuai dengan Standar protokoler kesehatan.
Walau sudah sering di ingatkan oleh petugas namun pengendara kendaraan masih Ada yang tidak pakai masker dan sarung tangan (khusus roda dua )
Yang intinya harus ada kesadaran dari diri pribadi untuk menjaga kesehatan sesuai prosudur yang di tetapkan oleh pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 , namun sebagian pengemudi ada yang sudah pakai sarung tangan dan masker kalau yang belum pakai sarung tangan jadi kita putarbalikan,” katanya.
Jika ada kendaraan luar kota, lanjut Sulardjo, yang masuk ke Kabupaten tidak ada surat ijin jalan atau surat dari RT, RW, “maka kami arahkan untuk putar balik, dalam pemeriksaan kali ini akan lebih diperketat,” tandasnya.
(Ujang)