Perppu Cipta Kerja: Libur Kerja untuk Karyawan Hanya 1 Hari dalam Sepekan

Prabunews.com — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, salah satunya mengatur terkait waktu istirahat dan hak libur bagi para pekerja.

Menurut aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan waktu libur bagi pekerja sehari dalam sepekan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja, yang berbunyi:

“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan


b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”

Artinya, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur karyawan dari yang sebelumnya dua hari dalam seminggu menjadi satu hari dalam seminggu.

Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja ini tetap memungkinkan bagi karyawan mendapat jatah libur sebanyak dua hari.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja. Yakni 7 jam atau 8 jam sehari, tergantung pada jam kerja yang diterapkan.

“Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,” demikian bunyi Pasal 77 ayat (1).

“Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

Sementara pada Pasal 77 ayat (3) dijelaskan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Kendati begitu, tidak dijabarkan lebih lanjut mengenai apa saja sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud itu. Dalam Perppu dikatakan bahwa aturan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Di samping itu, Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai waktu istirahat atau cuti panjang. Dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya untuk karyawan atau buruh di perusahaan tertentu.

Sebagai gantinya, waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.

Hal itu sebagaimana tercantum paa isi Perppu Cipta Kerja Pasal 79 ayat (5) dan (6) yang berbunyi:

“(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Scroll to Top