Surabaya, Prabunews.com – Pemkot Surabaya mengizinkan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dan Gelora 10 November digunakan Persebaya untuk pertandingan dan latihan. Tapi memang harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Surabaya, termasuk sewanya.
Tapi yang pasti, Persebaya sudah punya homebase di Surabaya, sehingga tidak bingung lagi kalau mau bertanding dimana,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Jumat, 29 Januari 2021.Terkait dengan Karanggayam, sudah banyak masukan, baik dari pihak kejaksaan, Peradi, maupun dari tim pemkot sendiri.
Salah satunya dimungkinkan bagi Persebaya menyewa di Karanggayam dengan klausul adanya perdamaian terlebih dahulu, sehingga Persebaya harus mencabut gugatan terlebih dahulu sebelum melakukan sewa-menyewa Karanggayam itu.
“Jadi, sewa-menyewa itu bisa kita lakukan seperti yang dimohonkan oleh Presiden Persebaya dari awal,” tegasnya.
Di samping itu, ada pula masukan dari pihak kejaksaan tentang konsep bangun guna serah atau BOT (build operate transfer). Kalau konsep ini, maka Persebaya diberikan hak untuk membangun Karanggayam dan lapangannya dengan jangka waktu tertentu, lalu setelah waktunya habis diserahkan kepada Pemkot Surabaya.
“Jadi, banyak tadi saran-saran yang bisa digunakan, sehingga ini bisa kita sampaikan kepada Persebaya,” kata dia.
(Anton)