Pertalite Diusulkan Hanya Untuk Motor dan Angkutan Umum

Prabunews.com – Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengusulkan bahwa Bahan Bakar Mintak (BBM) jenis Pertalite hanya untuk diberikan kepada pengguna kendaraan roda dua atau motor serta kendaraan umum.

Usulan semacam itu bertujuan agar distribusi Pertalite lebih tepat sasaran kepada yang berhak. Hal ini mengacu pada usulan penggunaan BBP Pertalite dan Solar Subsidi dalam kategori kendaraan roda empat dengan spesifikasi mesin di atas 1.500 cubicle centimeter (cc).

Sebab, menurut Sugeng, kendaraan roda empat dimiliki oleh masyarat yang mayoritasnya mampu sehingga tidak berhak menggunakan Pertalite.

“Karena tidak adil. Masak subsidi untuk orang yang mampu beli? Dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor, masak orang yang mampu beli mobil itu dapat subsidi lebih besar,” kata dia di JCC Senayan, Kamis (28/7), melansir CNBC Indonesia.

Selain itu, ketidaktepatan sasaran akan terus terjadi selama pemberian subsidi jika berdasarkan pada ‘barang’. Untuk itu, Sugeng menyarankan bahwa pemberian subsidi kedepannya langsung mengarah kepada ‘orang’.

Di sisi lain, Pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) masih terus mematangkan kriteria kendaraan atau mobil yang masih boleh mendapat Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas), kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.

Kebijakan itu akan berlaku setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung.

Sementara itu, setidaknya ada sekitar 50 kota/kabupaten yang sudah diwajibkan melakukan pendaftaran di website MyPertamina untuk menentukan pihak yang berhak menerima BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu.

Scroll to Top