Bandung, Prabunews.com – Pihak PSP SPN PT Lawe adyia prima spining miils ,melakukan perundingan di Disnaker kota Bandung dalam persilisahan hubungan industri tentang pemutusan hubungan kerja “sepihak terhadap kedua anggota pengurus .”kemarin (Kamis)di kantor Disnaker kota Bandung.
Yang di mana di hadiri oleh kepengurusan PSP SPN PT Lawe adyia prima spining mills dan di dampingi oleh pihak DPC SPN kota Bandung .dan pihak perwakilan dari manajemen PT Lawe(HRD) dari pihak Disnaker kota Bandung oleh Drs L.Muji sancayo beserta Asep R Mardana S,E .Jumat 19 Februari 2021.
Ketua PSP SPN PT Lawe adya prima spining miils. Memandang dengan di PHK nya kedua anggota kepengurusan nya.secara sepihak yang Inisial JN dan E.T. Maka pihak perusahan manajemen PT Lawe.bertentangan dengan UU no 21 tahun 2000 “Tentang serikat kerja/serikat buhuh” UU.no 13 Tahun 2003 “Tentang ketenaga kerjaan ” dan Perjanjian bersama .
Saya selaku ketua kepungurusan PSP SPN PT LAWE menungtut kepada pihak manajemen
“Perusahan PT Lawe Adya perima sepining Liiws. Agar memperkerjakan kembali kedua anggota kepengurusan PSP SPN PT Lawe sesuai bagian nya.
“Membayar upah nya selama bersahutan tidak di perbolehkan kerja seperti biasa.
“Memberi sangsi terhadap perusahaan karna telah melanggar Undang Undang tentang pelangaran upah dan UNION BUSTING.
“Perusahaan PT Lawe Adya prima spining mills Agar memberikan Upah kepada Karyawan Kontrak sesuai dengan pelaturan yang berlaku.
Ungkap nya. yang biasa di sapa mas RIANTO selaku ketua PSP SPN PT Lawe. Kepada pihak kami lewat telepon whatsapp.
(Tito)