Bandung, Prabunews.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago , di Mapolda Jabar, Kamis 26 November 2020 jumpa pers penangkapan DA (25) memodifikasi senjata air soft gun menjadi senjata api yang dijual secara online.
Unit I Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan DA (25) Dikediamannya seorang warga Kabupaten Tasik .
Tersangka DA , diduga menjual senjata api ilegal dengan cara memodifikasi senjata jenis air softgun. memasarkan produk dan menawarkan jasa modifikasi melalui situs belanja online.
“kegiaan tersangka sudah 2 tahun melakukan modifikasi airsoft gun bertenaga gas CO2 menjadi senjata api dengan kaliber 22 dan kaliber 38 dengan mengganti partisi seperti trigger, hammer pin dan silinder sehingga dapat menembakkan peluru,”ucap Erdi A
kasus ini masih dalam pengembangan Unit I Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Erdi A,mengatakan Masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada polisi jika menemukan akun yang menawarkan jasa modifikasi Air soft Gun melalui situs belanja online .
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.
(mht)

