Bandung | Prabunews.com – Kawasan Pasteur dikenal sebagai wajah kota Bandung: sibuk, strategis, dan vital. Namun di balik wajah modern itu, ada denyut kehidupan rakyat kecil yang kini terancam oleh penertiban pedagang kaki lima (PKL) tanpa kepastian masa depan.
Tim PrabuNews menelusuri langsung kondisi di lapangan dengan mewawancarai sejumlah PKL yang terdampak. Seluruh pedagang mengakui bahwa aktivitas mereka melanggar aturan karena berjualan di bahu jalan. Namun mereka menilai penertiban yang dilakukan cenderung bersifat represif dan minim sosialisasi.
Penertiban Tanpa Pemberitahuan Resmi
Abdul, koordinator PKL di sekitar RS Hermina Pasteur, mengungkapkan bahwa hingga kini belum pernah ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah Kota Bandung, baik melalui kelurahan, kecamatan, maupun surat edaran terkait penertiban dan rencana relokasi.
“Kalau memang mau ditertibkan, seharusnya ada pemberitahuan resmi dan dialog dulu. Jangan tiba-tiba datang dan mengambil barang,” ujar Abdul.
Ia juga menyebut praktik pengamanan barang dagangan seperti tabung gas, tutup panci, hingga identitas pedagang, yang kemudian harus ditebus dengan biaya administrasi antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Mekanisme dan dasar hukumnya pun dipertanyakan para pedagang.
Tidak ada satu pun PKL yang kami temui mengklaim diri mereka benar. Mereka sadar berjualan di bahu jalan adalah pelanggaran. “memang saya bersalah sudah melanggar peraturan berjualan diatas bahu jalan dan harus menerima konsekwensinya seperti terus menerus dikejar-kejar oleh Satpol PP bahkan KTP dan perlengkapan dagang saya sering diambil paksa” menurut salah satu PKL diarea depan RS Hermina Pasteur.
Seorang pedagang otak-otak yang telah 5 tahun berjualan dan mengontrak di wilayah Cimindi mengaku keberatan jika hanya diminta berhenti berjualan dengan kompensasi uang tanpa kejelasan relokasi.
“Uang bisa habis, tapi hidup kami bagaimana ke depannya?” katanya.
Sementara itu, Wawan, PKL yang telah berjualan selama 30 tahun dan tinggal di Jalan Hj. Yasin, menyatakan siap jika harus ditata dan direlokasi, asalkan difasilitasi dengan baik dan masih berada di sekitar kawasan Pasteur.
“Kami siap bayar asal sesuai kemampuan. Ini mata pencaharian satu-satunya untuk menafkahi keluarga terutama untuk makan keluarga sehari-hari beserta biaya kontrakan” ujarnya.
Ia juga menyebut sempat berdialog dengan petugas Satpol PP yang mengaku menjalankan tugas karena adanya laporan dari pihak RS Hermina Pasteur. Ia juga menambahkan, sebab itulah Satpol PP terus gencar melakukan tindakan penertiban hampir setiap hari yang membuat saya cemas dan khawatir tidak membawa uang untuk keluarga.
Pendapatan Menurun, Tekanan Psikologis Meningkat
Keluhan serupa disampaikan pedagang pempek, tukang otak-otak, hingga tukang bakso asal Jawa Timur yang telah berjualan belasan tahun di kawasan tersebut. Mereka mengaku pendapatan menurun drastis sejak penertiban dilakukan hampir setiap hari, bahkan bisa dua kali dalam sehari. Merekapun menegaskan bahwa memang sudah melanggar hukum berjualan dibahu jalan akan tetapi bukan berjualan diatas lahan milik RS Hermina.

Pertanyaannya sederhana: apakah pelanggaran harus selalu dibalas dengan penggusuran tanpa solusi?
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasteur, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan. Hampir setiap hari, bahkan dua kali dalam sehari, petugas Satpol PP melakukan penertiban di sekitar RS Hermina dan Griya Pasteur. Namun di balik penegakan aturan tersebut, tidak adanya solusi yang seimbang.
Kepatuhan Pada Peraturan Daerah yang Disertai dengan solusi serta teknis relokasi
Dalam penelusuran PrabuNews, beredar informasi bahwa sebagian PKL di kawasan seberang diminta berhenti berjualan selama satu bulan dengan kompensasi hingga Rp5 juta, disertai janji relokasi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan lokasi maupun teknis relokasi tersebut.
“Uang bisa habis, tapi tempat relokasi belum ada. Lalu kami harus hidup dari mana?” kata seorang pedagang.
Menariknya, para PKL menyebut saat kunjungan Kang Dedi Mulyadi ke kawasan Pasteur, tidak ada dialog langsung dengan PKL di sekitar RS Hermina apalagi secara langsung membubarkan atau menertibkan PKL dengan kompensasi sejumlah uang ataupun relokasi. Sehubungan dengan hal itu beredar informasi bahwa sebagian PKL di kawasan seberang diminta berhenti berjualan selama satu bulan dengan kompensasi hingga Rp5 juta, disertai janji relokasi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan lokasi maupun teknis relokasi tersebut.
Harapan PKL: Dialog dan Koordinasi dengan Pihak Rumah Sakit.
Rahman, pedagang cilok yang meneruskan usaha orang tuanya, mengaku hidup dalam rasa tidak tenang karena kerap dikejar penertiban. Ia berharap pemerintah daerah bisa berkoordinasi langsung dengan pihak RS Hermina untuk memfasilitasi PKL berjualan secara tertib.
“Kalau kami yang bicara, tidak didengar. Tapi kalau pemerintah yang bicara ke rumah sakit, mungkin hasilnya beda,” ucapnya.
Rahman bahkan mengungkapkan keinginannya bertemu langsung dengan Kang Dedi Mulyadi.
“Saya ingin bertemu dan berfoto dengan beliau. Beliau orang hebat dan peduli rakyat kecil,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kejelasan dana administrasi yang dibayarkan saat menebus barang dagangan.
“Uang itu masuk ke mana? Dialokasikan untuk apa?” ujarnya.
Peran Rumah Sakit dan Koordinasi Pemerintah
Beberapa pedagang mengungkapkan bahwa penertiban diduga dipicu oleh laporan dari pihak RS Hermina Pasteur. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait apakah telah dilakukan koordinasi antara Pemerintah Daerah, pihak Rumah Sakit dan perwakilan PKL.
Padahal, para PKL menilai banyak rumah sakit di Kota Bandung yang justru memfasilitasi keberadaan pedagang secara tertib dan teratur.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan teknis terkait skema penataan maupun relokasi PKL di kawasan Pasteur tepatnya PKL sekitar RS Hermina dan Griya Pasteur. Para pedagang pun menunggu kebijakan yang tegas namun berkeadilan dari Pemerintah Kota Bandung, agar ketertiban kota dapat berjalan seiring dengan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya mengonfirmasi Pemerintah Kota Bandung, termasuk Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Satpol PP Kota Bandung, serta pihak RS Hermina Pasteur, terkait dasar hukum penertiban, mekanisme penataan dan relokasi PKL, serta kejelasan skema kompensasi yang beredar di lapangan.
PrabuNews berencana menghubungi pihak kelurahan dan kecamatan setempat untuk memperoleh penjelasan mengenai peran pemerintah wilayah dalam sosialisasi, pendataan, serta koordinasi penertiban PKL di kawasan Pasteur. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi.**(rei)