Plt Kota Bandung Resmikan Bandrek Untuk Atasi Parkir Liar

NEWS709 Dilihat

Prabunews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, meresmikan kendaraan Derek Dinas Perhubungan Kota Bandung di Taman Pet Park Simpang Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021).

Kendaraan yang dinamai Bandung Mobile Derek (Bandrek) ini digunakan untuk menangani permasalahan parkir liar yang marak di Kota Bandung.

Dalam mengatasi hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan sebuah terobosan atau inovasi unutk mengangkut kendaraan-kendaraan yang terpakir liar dengan membuat kendaraan operasional derek otomatis hidrolik.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menyiapkan Bandrek untuk mengangkut kendaraan roda empat yang parkir liar di sejumlah ruas jalan.

Mobil tersebut nantinya akan difokuskan di beberapa jalan utama seperti Jalan Merdeka, Asia Afrika, RE Martadinata, dan lainnya.

Bandrek ini didesain mampu mengangkat mobil ke atas truk, kemudian membawanya ke kantor Dinas Perhubungan. Bandrek mampu mengangkat mobil hingga bobot 1,8 ton.

Model mobil derek ini berbeda dengan sebelumnya, di mana mobil yang melanggar akan di derek atau ditarik.

Adapun teknis penilangan parkir liar, nantinya, sebelum mobil diangkut, akan menempel stiker terlebih dahulu. Kemudian, jika ada pemiliknya, kendaraan tersebut akan ditilang, namum jika pemiliknya tak ada, pihaknya akan langsung mengangkutnya ke Kantor Dishub.

“Sesuai dengan Perda, kendaraan yang melanggar atau parkir liar akan didenda Rp550.000,” kata Asep Kuswara, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir (BMTP) Dishub Kota Bandung, Kamis (30/12/2021).

Sementara itu, Yana Mulyana mengaku, pada intinya di jalan itu tidak boleh ada pakir atau hambatan karena akan menimbulkan kemacetan. Apalagi jika jalan itu jalan pendek, kecil, sehingga sulit untuk dilebarkan.

“Kita lihat masih banyak kendaraan yang parkir liar di jalan. Makanya ini penting untuk mengurai kemacetan. Harapan ini bisa memberi efek jera bagi para pelanggar peraturan,” jelasnya.