Cimahi, Prabunews.com – Pemerintah Kota Cimahi bakal melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dimulai hari ini 9 sampai 22 Februari 2021.
Sebelumnya, PPKM tahap I dilaksanakan di Cimahi pada 11 sampai 25 Januari 2021. Kebijakan itu pun berlanjut dengan PPKM tahap II pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
“Kita lanjut PPKM Mikro mulai 9 sampai 22 Februari 2021. Sasarannya adalah lingkungan RT dan RW yang berada di kelurahan dengan status zona merah,” kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Senin (8/2/2021).
Terkait teknis pelaksanaan PPKM Mikro, Ngatiyana menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi akan membuat posko pengawasan di seluruh kelurahan.
“Teknisnya nanti dibentuk posko tingkat kelurahan dari beberapa unsur seperti babinsa dan babinkamtibmas dengan lurah sebagai ketua satgas kelurahan,” katanya.
“Jadi nanti ada kegiatan patroli sampai sosialisasi di wilayah kelurahan masing-masing,” ujar Ngatiyana.
Pembuatan pos di setiap kelurahan kata Ngatiyana bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat. Tak cuma itu, pihaknya juga akan membentuk Satgas COVID-19 tingkat kecamatan.
“Dibuat seperti ini agar mobilitas bisa ditekan. Pencegahan sampai tingkat RT dan RW memang perlu, jadi dengan dikepung seperti ini mudah-mudahan COVID-19 ini bisa turun drastis,” tuturnya.
“Kalau pembentukan Satgas COVID-19 di kecamatan, itu untuk mobilitas pengawasan bagi yang tidak terjangkau satgas kelurahan, misalnya mall, kafe, dan pusat keramaian lainnya,” tambah Ngatiyana.
Ngatiyana mengklaim pelaksanaan PPKM tahap I dan II sudah efektif menekan penyebaran COVID-19, kendati ada peningkatan kasus kematian.
“Kita anggap efektif karena angka penambahan kasus bisa ditekan, terutama di PPKM tahap I. Hanya saja angka kematian memang peningkatan,” pungkasnya.
(Dadan Sambas)