Pokja Devisa Hasil Ekspor Gelar Sosialisasi DHE dan DPI di Yogyakarta

Yogyakarta, Prabunews.com, 25 April 2025 – Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan devisa negara, Pokja Devisa Hasil Ekspor Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, menggelar Sosialisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) di Hotel Tentrem Yogyakarta, Jumat (25/4).

Acara ini dihadiri sekitar 100 pelaku usaha ekspor dan impor, serta sejumlah pemangku kepentingan, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan dan regulasi terbaru yang bertujuan menekan kebocoran penerimaan negara serta memperbaiki tata kelola devisa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta kementerian/lembaga terkait dalam mendorong peningkatan penerimaan DHE yang bersumber dari sektor ekspor, khususnya ekspor hasil sumber daya alam.

Kebijakan Terbaru Terkait DHE dan DPI

Mengikuti dinamika ekonomi global dan untuk menjaga stabilitas cadangan devisa, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi penting, di antaranya:

 

PP No. 8 Tahun 2025, perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan dan/atau pengelolaan SDA.

 

PBI No. 3 Tahun 2025, perubahan atas PBI No. 7 Tahun 2023 tentang DHE dan DPI.

 

Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.4/2025 tentang jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan DHE ke sistem keuangan nasional.

 

 

Sesuai rilis Bank Indonesia, cadangan devisa Indonesia per Maret 2025 mencapai USD 157,1 miliar, naik dari USD 154,5 miliar pada Februari 2025. Peningkatan ini salah satunya berasal dari DHE, penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, dan penerimaan pajak dan jasa.

 

Pemateri dari Lembaga Kunci

 

Acara ini menghadirkan para narasumber dari institusi strategis, antara lain:

Teddy Pirngadi – Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI

Safari Kasiyanto – Advisor Departemen Hukum BI

M. Wahyu Widianto – Direktorat Teknis Kepabeanan, DJBC Kemenkeu

Supriyanto – Kabag Sunproglapnil Setjamintel Kejagung, selaku Tim Sekretariat Desk Koordinasi

Dalam materinya, Supriyanto menekankan peran penting Desk Koordinasi dalam peningkatan DHE serta urgensi penegakan hukum, khususnya implementasi Pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025, sebagai bentuk pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan dan penempatan DHE.

 

Dorongan Komprehensif bagi Pelaku Usaha

 

Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dan stakeholders terkait diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang tata kelola DHE dan DPI, sekaligus mampu berkontribusi aktif dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan devisa.

Scroll to Top