Polda Jabar Membekuk Pembuat Kosmetik Ilegal

Sementara itu, Erna mengaku mempelajari pembuatan kosmetik melalui media sosial YouTube.

Dia pun tak mengetahui bila barang yang dijualnya justru berbahaya sebab sejauh ini tidak ada pembeli yang komplain.

Baca juga : Sekda Soal Pendidikan di Jabar: Manfaatkan Teknologi Digital untuk Kembangkan Potensi Anak

“Belajar dari YouTube. Saya belajar juga dan ada sertifikat. Saya gak tau kalau bahaya dan saya juga pakai, enggak ada yang komplain,” terang dia.

Dari pengakuan pelaku, sambung Enggar, dirinya mendapatkan keuntungan senilai Rp 35 juta tiap bulan.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam kurungan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

(MHT)

Scroll to Top