Prabunews.com – Diktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil menangkap kepala desa (kades) dan mantan kades Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Keduanya diduga menjual tanah aset desa seluas 4,7 hektare hingga merugikan negara senilai lebih Rp30 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan, ada empat tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kades Cibogo (MS), Kades Cibogo (AS) , Sekretaris Desa Cibogo (AY), dan pihak ahli waris fiktif (DSH) tanah itu.
“Selain menahan Kades, mantan Kades dan Sekdes, kita pun mengamankan DSH, yang mengaku ahli waris lahan yang telah diperjual belikan oleh para tersangka, modus pemindah tangan tanah kas Desa Cibogo dengan luas kurang lebih 4,7 hektar dan menimbulkan kerugian negara 40 miliyar kurang lebih,” kata Ibrahim Tompo kepada wartawan, Kamis (5/1).
Dari empat tersangka, yakni AS diketahui saat ini tengah dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung akibat serangan jantung.
“Kerugian negara dari kasus yang melibatkan para aparatur desa itu mencapai lebih Rp. 40 miliyar. Kasusnya akan terus dikembangkan karena kemungkinan melibatkan tersangka lain. Keempat tersangka kini dalam proses penyelidikan intensif,” terang Ibrahim Tompo.
Ibrahm Tompo mengatakan bahwa modus keempat tersangka menjual belikan aset negara dengan cara memindahtangankan sejumlah aset negara lengkap dengan bukti sertifikat.
Ditreskrimsus Polda Jabar telah menyita beberapa barang bukti. Yakni 50 akta jual beli dan 1 akta hibah, 12 warkah dan telah terbit SHM serta 12 warkah.
Ibrahim Tompo menyebut para tersangka memanfaatkan jabatan kepala desa untuk memindahtangankan tanah kas desa Cibogo yang terletak di Blok Lapang Persil 57 dengan luas sekitar 4,7 ha.
“Pelaku ini mencoret pada buku C induk desa Cibogo, kemudian memindahkan ke C no 297 an. emeh ny. al wikarta yang dicoret menjadi an. Martawidjaja, sehingga seolah-olah nama martawidjaja memiliki tanah di blok lapang persil 57 lalu setelah nama martawidjaja tercatat pada buku c desa,” terangnya.
Setelah mengeluarkan salinan tersebut, tanah lalu dijual oleh DSH, ersangka yang mengaku sebagai ahli waris alm. martawidjaja.
“Sehingga terbit 50 akta jual beli serta dari 50 ajb tersebut, telah terbit 12 shm dan 12 masih proses shm di BPN Kab. Bandung Barat,” ucapnya.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh inspektorat daerah kabupaten bandung barat sebagaimana surat nomor : 700/321/itda/irbansus, tanggal 26 September 2022, perbuatan pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo yang dilakukan oleh kepala Desa Cibogo, dkk telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 30.599.320.000,- ( tiga puluh milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus duapuluh ribu rupiah),” jelas Ibrahim Tompo.
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancamannya sesuai Pasal 2, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 milyar,”
“Tersangka MS, mantan Kades Cikole dan Cibogo sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama di Desa Cikole dan Cibogo,” tutupnya.