Surabaya, Prabunews.com – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai menerapkan penggunaan aplikasi Mentalku untuk mempermudah masyarakat yang akan tes psikologi saat membuat baru atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring.
’’Melalui aplikasi ini, masyarakat Jatim bisa melakukan tes uji psikologi SIM tanpa berkerumun di gerai layanan,’’ ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman di Surabaya, Rabu (27/1), seperti dikutip dari Antara.
Aplikasi Mentalku merupakan salah satu inovasi layanan berbasis digital untuk tes psikologi calon pemohon SIM, termasuk kesehatan rohani.
Aplikasi ini bisa langsung diunduh di playstore ponsel pintar, yang kemudian masyarakat dipandu tata cara mengikuti tes psikologi secara daring.
Kombes Pol Latif Usman menyampaikan penerapan aplikasi sudah disesuaikan dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 36 dan 37 tentang persyaratan bagi para pendaftar yang baru maupun perpanjangan, yakni sehat jasmani dan rohani.
’’Calon pemohon bisa melakukan daring, terlebih saat ini masih pandemi Covid-19, juga bisa untuk menjalankan protokol kesehatan,’’ ucap perwira menengah Polri tersebut.
Sementara itu, Direktur Digitalisasi IT Mentalku Nugroho Tirto Sampurno menjelaskan, penggunaan aplikasi sangat mudah, seperti mengisi biodata, mengerjakan soal tes psikologi dan kemudian menunjukkan QR code ke gerai yang dipilih pemohon SIM. ’’Aplikasi ini memiliki sistem keamanan aplikasi yang menjamin kerahasiaan data pengguna,’’ katanya.
Selain untuk tes psikologi daring, kata dia, aplikasi Mentalku juga menyajikan edukasi kesehatan mental. ’’Sebab kesadaran mengenai hal itu di masyarakat masih rendah, padahal kesehatan mental sama pentingnya dengan fisik,’’ tutur Nugroho.