Cimahi, Prabunews.com – Sindikat pencuri motor (Curanmor) yang telah melakukan aksinya di sejumlah tempat di Jawa Barat, berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Para tersangka pemetik dan penadah yang total berjumlah 10 orang dan semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Cianjur itu, ditangkap di Wilayah Cibeureum, Kota Cimahi, Jumat (10/7/2020).
Pelaku utama berinisial N 26 tahun warga Kampung Ciseureuh, Desa Jaya Giri, Kecamatan Sindang Barang, Kabupaten Cianjur, terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. Dia tercatat sebagai residivis untuk empat kasus yang sama bersama residivis lainnya berinisial K berusia 37 tahun.
Tujuh pelaku lainnya yakni RA (20), SI (24), YA (26), AA (22), AS (18), TR (20), dan DSF (20), berperan sebagai joki atau pengantar barang dari tempat kos di Cimahi ke wilayah Cianjur. Sementara seorang tersangka lagi dengan inisial B (39) berperan sebagai penadah motor hasil curian.
“Awal pengungkapan kasus ini ketika ditangkapnya dua pelaku utama inisial N dan K. Setelah dikembangkan kemudian ditangkap tujuh orang sebagai joki dan satu orang sebagai penadah,” kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatreskrim, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar kasus di Mapolres Cimahi, Jumat (17/7/2020).
Yoris menyebutkan, modus para pelaku adalah mengincar kendaraan yang terparkir di rumah yang kondisinya sepi. Saat beraksi mereka hanya menggunakan kunci astag leter T dan merusak kunci kontak.
Dalam satu minggu pelaku bisa mencuri 5-6 motor dengan wilayah operasi di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Semua motor hasil curian lalu di bawa ke wilayah Cidaun, Cianjur, dengan dijual per unit Rp 2-3 juta.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 36 unit motor, 5 mata astag, satu kunci leter T dan 6 pasang plat nomor. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan untuk penadah Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara,” sebut Yoris.
Pelaku N mengaku sudah enam bulan kos di daerah Cimahi. Selama beraksi yang diincar adalah motor yang terparkir di tempat sepi dan dalam seminggu biasanya berhasil menggondol 2-3 motor.
Motor tersebut lalu dibawa ke Cidaun, Cianjur untuk dijual ke penadah. Sedangkan tersangka penadah B menyebutkan sudah membeli sebanyak lima motor dari sindikat yang baru dikenalnya ini. “Saya belinya Rp 3 – 3,5 juta/unit lalu dijual kembali Rp 3,8 juta/unit dengan keadaan kosong,” ucapnya.
(Dadan Sambas)