Cimahi, Prabunews.com – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi telah menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 2 miliar dari 6 orang tersangka dan 3 orang masih dalam pencarian polisi.
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K mengungkapkan bahwa kelompok tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018.
Peredaran uang tersebut dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, Kuningan, dan wilayah hukum Polres Cimahi.
Total uang palsu yang disita senilai Rp 2.006.200.000. Tugas tersangka beragam, tersangka Sa(52), Wa(48), Mah(42), dan Pen (44) berperan sebagai penjual mata uang palsu, tersangka Nur (47), dan Di (31) bertugas sebagai pembuat mata uang palsu, dan Arn , Ded saat ini masih dalam pencarian,” kata AKBP M Yoris Marzuki, Senin (12/10/2020).
Uang palsu dicetak dalam pecahan Rp 100 ribu. Penjualan uang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3. Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, maka akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta.
Yoris menjelaskan, untuk menghasilkan uang palsu yang hasilnya maksimal, harus melalui 9 jenis alat mesin cetak.
Saat diuji menggunakan mesin penghitung uang, pecahan Rp 100 ribu tersebut lolos pada mesin penghitungan . Jika dibandingkan dengan uang asli, tidak terlihat perbedaan yang signifikan .
Penangkapan tersangka dimulai sejak 28 September 2020. Polisi menerima informasi akan ada transaksi uang palsu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.
Usai dilakukan transaksi, Polisi membuntuti tersangka hingga ke Antapani.
Dari wilayah Antapani tersebut, diperoleh barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 60 juta.
Keesokan harinya, Polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi dan KM 57 dan kembali menyita uang senilai Rp 28 juta.
Akibat perbuatannya, Penyidik Sat Reskrim Polres Cimahi yang menangani perkara tersebut mengkaitkan tersangka dengan pasal 244 dan atau 245 Jo UU KUHPidana dan atau pasal 36 (1,2,3) dan atau pasal 37 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang.
(Dadan Sambas)