Cimahi, Prabunews.com – Perkebunan ganja seluas 1 hektare yang telah beroperasi selama setahun terakhir, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cimahi pada Minggu, 12 Juli 2020.
Selama ini, perkebunan ini tertutup tanaman lain karena sengaja ditanam secara acak di Gunung Cibodas, kawasan Bukit Tunggul, Perkebunan Kina, Lembang. Tepatnya berada di perbatasan antara Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
Diungkapkan Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki bahwa polisi sudah mengamankan lima orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja.
Seperti yang diberitakan, empat dari lima pelaku yang telah diamankan berinisial M, C, A dan D diketahui berperan sebagai pengedar. Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial YN merupakan penggarap lahan.
Adapun penemuan ladang ganja ini berawal dari penangkapan dua pengedar ganja kering oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Andry Alam dengan barang bukti 3 kilogram ganja kering pada Rabu, 8 Juli 2020.
Melalui proses penyelidikan lebih lanjut, pihaknya kembali menangkap dua orang pengedar lainnya dari jaringan tersebut.
“Setelah mengamakan keempat bandar, anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan pengembangan kembali dan berhasil ke daerah sini. Yang mana di sini adalah tempat ladang ganja kurang lebih satu hektar, dan para pelaku menanam ganja ini secara terpisah,” jelas Yoris.
Ladang itu sendiri diketahui telah beroperasi selama satu tahun, dengan panen sebanyak 4 kali. Dalam sekali panen, setiap tiga bulan bisa menghasilkan 40 kilogram ganja atau sekitar 1.000 hingga 2.000 batang ganja.
“Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat karena baru sekitar dua sampai tiga pekan lalu panen terakhir. Sekali panen sekitar 40 kilogram ganja kering keluar dari sini, sebanyak kurang lebih 1000 sampai 2000 batang tanaman ganja,” ucap Yoris.
Apabila dihitung lebih detail, satu kilo ganja bisa dijual senilai Rp 6 juta. Dengan begitu, jika pelaku telah empat kali panen dengan hasil 40 kg maka mereka telah meraup sekitar 960 juta.
Lebih lanjut, Yoris juga menjelaskan bahwa mereka menggunakan modus menyamar saat menanam, tepatnya menanam secara acak lalu saat tanaman ganja sudah setinggi satu meter langsung bisa dipanen.
Untuk bibit ganja sendiri, mereka mengakui diambil dari Sumatera yang akan segera dilakukan pengejaran.
“Katanya bibitnya dapet dari luar, dari sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain,” jelas Yoris.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sementara itu, pengungkapan kasus ini juga diapresiasi oleh Kapolres karena kinerja Kasat Narkoba AKP Andry Alam beserta ke 7 anggotanya telah melalui aral lintang, termasuk saat tiga Anggota Satres Narkoba jatuh sakit.
Dengan demikian, pihaknya akan memberikan reward kepada seluruh tim dari Satres Narkoba atas kinerja baik tersebut.
“Dari pengungkapan ini, ada tiga anggota Satres Narkoba yang sakit karena berada di hutan selama satu minggu. Saya akan memberikan reward kepada Kasat Resnarkoba beserta anggotanya yang berhasil mengungkap ladang ganja ini. Tidak hanya itu saya pun akan usulkan dapat reward dari Kapolda Jabar. Hal itu, dimaksudkan untuk motivasi seluruh anggota dalam bekerja meskipun pada masa pandemi covid – 19 sekarang ini,” pungkas Yoris.
(Dadan Sambas)