Polresta Bandung Tetapkan 7 Tersangka Dan 4 DPO Kasus Pembunuhan Berencana

Seperti diketahui, korban bernama Edward Silaban, menagih hutang kepada manajer kedai ramen di Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, dibunuh secara sadis pada 28 Januari 2020.

Dan untuk menutupi kasusnya, para tersangka juga membuang jasad Edward ke jurang yang berlokasi di Curug Cisaronde, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga : Gubernur Jabar Launching West Java Calender Of Event 2020

“Jadi korban di hubungi oleh pelaku utama LT, dengan dijanjikan akan dilunasi utangnya, namun yang terjadi korban dihabisi nyawanya oleh para pelaku” ungkap Kapolresta Bandung Kombes.Pol Hendra Kurniawan, yang disampaikan oleh Waka Polresta Bandung Polda Jabar AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa para pelaku tersebut cukup sadis menghabisi nyawa korban dengan dijerat leher korban menggunakan tali sepatu.

Scroll to Top