Korban selanjutnya melaporkan kejadiian tersebut ke Polsek Cicendo, dan berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk yang ada dalam waktu 2×24 jam Team Khusus Polsek Cicendo berhasil menangkap 5(lima) orang pelaku masing masing di tempat kediamannya.

Diketahui Para pelaku yang sudah tertangkap sebanyak 5 org ditambah 7 org masih dpo tergabung dalam kelompok motor radikal.
Dari barang bukti yang diamankan berupa :
1. 1 (satu) unit motor honda Vario
2. 1 (satu) unit motor honda beat
3. 1 (satu) helm Half Face KYT
4. 1 (satu) bh pecahan botol arak
Baca juga : Positif Kena Corona, 2 Orang Indonesia Dirawat Di Wilayah RI
Akibat perbuatan yang dilakukan para pelaku diamankan di Polsek Cicendo bersama barang bukti, untuk penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
(AA)