Prabunews.com – Pemerintah terus berusaha memberikan layanan yang terbaik bagi warga, salah satunya memudahkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kini, warga Kota Bandung bisa semakin mudah membayar PBB hanya dengan scan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di SPPT.
Layanan pembayaran via QRIS bagi wajib pajak PBB ini merupakan inovasi Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD). Tujuannya, untuk mengakselerasi pendapatan terutama dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Adapun langkah yang dilakukan untuk membayar PBB via layanan QRIS ini adalah dengan memindai kode (barcode) pada laman SPPT wajib pajak. Setelah dipindai, wajib pajak baru bisa memastikan data secara rinci mengenai data PBB.
Jika data PBB tersebut sudah tepat, wajib pajak bisa langsung melanjutkan pembayaran melalui berbagai layanan keuangan digital dari bank, e-commerce maupun e-wallet.
Sebenarnya, layanan QRIS untuk bayar PBB ini diresmikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Senin 28 Maret 2022, lalu.
Dalam kesempatan itu, Yana mengatakan bahwa PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memberi sumbangan signifikan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk pembangunan di kewilayahan.
Sejalan dengan itu, Bandung memberikan kemudahan pelayanan, baik secara manual ataupun digital lewat QRIS untuk mempercepat, memperluas, serta mendorong integrasi ekonomi dan memulihkan ekonomi pasca pandemi.
Di sisi lain, Kota Bandung sendiri merupakan kota dan kabupaten pertama se-Jawa Barat yang menggunakan teknologi ini.
Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menilai inovasi ini perlu disosialisasikan lebih luas lagi.
“Masyarakat perlu tahu melalui peran media sosial, media cetak, dan daring. Agar tahu peran QRIS dalam pembayaran PBB,” ucapnya.
Di samping itu, inovasi ini juga bisa turut memotivasi para wajib dalam memenuhi kewajiban membayar PBB.
Lewati ke konten





