Presiden Jokowi Izinkan Film hinnga Lagu Jadi Jaminan Utang ke Bank

Prabunews.com – Presiden Jokowi memberi izin produk kekayaan intelektual seperti lagu dan film untuk dipergunakan sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non ban.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif,” demikian bunyi Pasal 4.

Mengutip laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 sektor ekonomi kreatif di Indonesia. Yakni, pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, music, seni rupa, desain produk, dan fesyen.

Kemudian ada kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Dengan demikian, karya-karya yang disebutkan bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

Menurut PP, fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual.

Namun, ada beberapa aturan terkait karya yang bisa dijadikan jaminan utang. Yakni, karya sudah tercatat atau terdaftar di kementrian yang menyelengarakan urusan pemeritahan di bidang hukum.

Selain itu, karya tersebut sudah dikelola dengan baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.

Adapun persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terdiri atas empat point.

  • proposal pembiayaan
  • memiliki usaha ekonomi kreatif
  • memiliki perikatan terkait intelektual produk ekonomi kreatif
  • memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekeyaan intelektual.

Setelahnya, lembaga keuangan bank atau non bank melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.

Yakni verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.

Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan melakukan penilaian karya yang dijadikan jaminan.

Jika sudah terverifikasi, lembaga akan melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Berdasarkan pasal 9 ayat 1, pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Adapun objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

PP ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Scroll to Top