PULUHAN RIBU ROKOK TANPA PITA CUKAI DI AMANKAN DI POLRES JEMBRANA

 

 

Jembrana prabunews.com-Pengungkapan rokok ilegal tanpa pita cukai di release di Polres Jembrana. Tindak pidan yang Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang Undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau 56 Undang Undang Resublik 39 Tahun 2007 atas Undang Undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. “Kata Kasat reskrim. (120723).

“Lanjut Kasat,  bahwa rokok ilega tersebut diamankan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) dengan rincian : Rokok merk LM isian 20 batang sebanyak 6000 bungkus. 

Rokok Luxio isian 20 batang sebanyak 2000 bungkus. 

Rokok luxio isian 16 batang sebanyak 2000 bungkus. 

Ini terjadi pada hari selasa tanggal 11 juli 2023 pukul 17.00 wita, diawali dari anggota Unit Laka Polres Jembrana yang sedang melaksanakan pengecekan terhadap muatan barang bukti kendaraan 1 (satu) unit mobil pickup isuzu No. Pol P 9269 AF, yang pada saat itu terlibat laka lantas dan telah ditemukan muatan pada mobil pickup tersebut membawa rokok yang diduga tidak dilekati dg pita cukai.

 Selanjutnya unit Laka menghubungi sopir kendaraan tersebut dan Sat reskrim Polres Jemnrana. Sopir mengakui bahwa telah mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan route dari madura dengan tujuan denpasar dengan jasa sewa sebesar Rp 1.800.000. (satu juta delapan ratus ribu rupiah). 

 Keterangan dari sopir  (AHMAD DANI) muatan rokok itu dibawa dengan cara dibungkus kertas warna cokelat dimana dalam 1 bungkus terdiri dari 100 bungkus rokok merk LM isian 20 batang dan 10 bungkus kertas warna coklat terdiri dari 200 bungkus rokok merk Luxio isian 20 batang serta 10 bungkus kertas warna coklat terdiri dari 200 bungkus rokok merk luxio isian 16 batang, Setelah itu dimasukan kedalam karung warna putih dan dalam 1 karung warna putih tersebut berisi 2 bungkus kertas warna coklat sampai 4 bungkus kertas warna coklat, selanjutnya rokok tersebut ditaruh dibak paling bawah ditutupi dengan karung yg berisi sekam dengan tujuan untuk menggelabui petugas. 

Namun nasib malang tdk bisa dihindari, Barang bukti berupa rokok telah ditemukan dan diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana dan selanjutnya termasuk terlapor dengan Inisial MAI, laki laki, lahir di Situbondo, umur 50 tahun, Pekerjaan Swasta, dan tiinggal di Padang sambian, Denpasar, diserahkan Ke Petugas Bea Cukai Denpasar Untuk Proses Lebih Lanjut. “Tutup kasat.

 

 

(Hadi W)

Scroll to Top