KAB. BANDUNG, PRABUNEWS.COM — Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung yang memenangkan warga Komplek Permata Sindangpanon Banjaran dalam sengketa melawan PT Pancapuri Raharja hingga kini diduga belum dijalankan oleh pihak pengembang.
Dalam Putusan Nomor: 31/Pdt.Kons/2025/BPSK B.Bdg, PT Pancapuri Raharja selaku pengembang diwajibkan memenuhi tuntutan konsumen terkait pembangunan fasilitas umum yang selama puluhan tahun dikeluhkan warga. Fasilitas tersebut meliputi jalan lingkungan yang belum dibangun, Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak tersedia, hingga sejumlah fasilitas pendukung lainnya.
Hingga Sabtu (23/5/2026), warga mengaku belum melihat adanya realisasi nyata atas putusan tersebut. Kondisi itu memicu kekecewaan masyarakat yang menilai pengembang terkesan mengabaikan hak-hak konsumen serta putusan lembaga penyelesaian sengketa resmi negara.
Tidak hanya itu, warga juga telah melayangkan berbagai pengaduan kepada sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan (Disperkimtan). Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung Komisi C. Namun, hingga kini warga menilai belum ada langkah konkret maupun tindakan tegas terhadap pihak pengembang.
Warga pun mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam melakukan pengawasan terhadap pengembang perumahan yang diduga lalai memenuhi kewajibannya kepada konsumen. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya pembiaran terhadap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Iwa Permana selaku perwakilan warga Komplek Permata Sindangpanon Banjaran mengatakan, warga selama ini sudah terlalu lama bersabar menghadapi kondisi fasilitas lingkungan yang dinilai tidak layak.
“Selama ini kami sudah terlalu sabar dengan kondisi jalan yang puluhan tahun belum dibangun, PJU yang tidak tersedia di lingkungan komplek, sehingga warga hanya mengandalkan penerangan dari rumah masing-masing. Saat malam hari, kondisi jalan sangat gelap dan rawan. Selain itu, masih ada fasilitas lain yang hingga kini belum kami terima,” ujar Iwa kepada awak media.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut mendorong warga mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung. Sidang perdana digelar pada 11 Juni 2025 dengan menghadirkan kedua belah pihak.
“Pada sidang kedua tanggal 18 Juni 2025, penggugat dan tergugat kembali hadir. Dalam persidangan itu, pihak tergugat meminta penundaan sidang ketiga selama tiga minggu dengan alasan mempersiapkan dokumen dan kuasa hukum. Namun, pada sidang ketiga yang digelar 9 Juli 2025, pihak tergugat justru tidak hadir,” katanya.
Dalam sidang ketiga tersebut, BPSK Kabupaten Bandung memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menghukum tergugat agar melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai tuntutan warga.
“Namun hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pihak PT Pancapuri Raharja belum juga menjalankan kewajibannya,” pungkasnya.
Karena tidak adanya itikad baik dari pihak PT Pancapuri Raharja, warga kemudian melayangkan surat konfirmasi kepada sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, di antaranya Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, dan Disperkimtan Kabupaten Bandung. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung Komisi C.
Warga mengaku mengapresiasi respons cepat DPRD Kabupaten Bandung Komisi C yang beberapa hari setelah surat diterima langsung melakukan konfirmasi kepada warga terkait laporan tersebut.
Sementara itu, pada Senin (9/3/2026), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung melalui salah seorang pegawainya mengirimkan undangan klarifikasi kepada warga untuk hadir pada Selasa (10/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga hadir bersama perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Bale Konsumen Ihsani dan diterima oleh sejumlah pejabat serta staf DLH Kabupaten Bandung.
Pada kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan terkait PT Pancapuri Raharja selaku pengembang Komplek Permata Sindangpanon Banjaran yang sebelumnya telah diputus bersalah oleh BPSK Kabupaten Bandung.
Selain itu, warga juga meminta klarifikasi terkait pernyataan pihak pengembang saat sidang BPSK yang menyebut hanya memiliki dokumen AMDAL dan tidak memiliki dokumen UKL-UPL.
Menurut warga, dalam pertemuan tersebut pihak DLH Kabupaten Bandung mengakui bahwa dokumen lingkungan milik PT Pancapuri Raharja saat itu tidak berada di kantor dan pihak dinas berjanji akan memanggil pengembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, hingga Sabtu (23/5/2026), warga mengaku belum menerima surat balasan maupun dokumen pendukung terkait legalitas PT Pancapuri Raharja sebagai pengembang Komplek Permata Sindangpanon Banjaran.
“Yang kami terima hanya informasi bahwa pihak pengembang akan mendatangi warga. Namun faktanya, sampai sekarang tidak ada komunikasi apa pun dari pihak pengembang,” ujar Iwa.
Warga juga menyoroti lemahnya respons Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menangani persoalan tersebut. Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah pengawasan maupun penegakan hukum yang tegas terhadap pengembang.
Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Sirojul Falah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (23/5/2026) terkait perkembangan penanganan PT Pancapuri Raharja, belum memberikan tanggapan.
Warga menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah berpotensi menjadi celah bagi pengembang yang diduga mengabaikan kewajiban terhadap konsumen.
“Kami sebagai warga negara membayar pajak kepada negara, tetapi pelayanan yang kami terima tidak maksimal. Pemerintah Kabupaten Bandung dinilai lemah dalam mengawasi pengembang yang diduga bermasalah di wilayahnya,” kata Iwa.
Ia menegaskan, warga tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak konsumen Komplek Permata Sindangpanon Banjaran dan berencana melayangkan surat audiensi kepada DPRD Kabupaten Bandung Komisi C agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius.
“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan dan hak kami sebagai konsumen,” tandasnya.