Raja Dan Permaisuri Keraton Sejagat di Purworejo ‘ Terancam 10 Tahun BUI ‘

Jakarta, Prabunews.com – Berdasarkan Humas Polri. Direskrimum Polda Jawa Tengah mengamankan 2 tersangka berinisial RTS (42) dan FA (41) terkait kasus berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Purworejo,Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020).

Ke dua tersangka yang berperan sebagai raja dan permaisuri ini di amankan lantaran ulah merela meresahkan masyarakat. Ungkap Humas Polri.

Di ketahui kedua tersangka memalsukan dokumen – dokumen dan mengarang cerita untuk mengelabui masyarakat agar bersedia menjadi pengikutnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 14 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara. (AA)