Cimahi, Prabunews.com – Rapat koordinasi SMA, SMK dan SLB Negeri dilingkungan cabang dinas wilayah VII diadakan di Kampus SMKN 1 Cimahi Jalan Leuwigajah Senin (13/09/2021).
Dalam sambutannya Kepala Cabang Dinas VII Arif Subakti menyatakan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan guna menyatukan pemahaman di semua sekolah mengenai makna pungutan dan sumbangan, semuanya dilakukan guna memberikan jawaban secara profesional kepada pihak-pihak yang datang ke sekolah.

Perwakilan Disdik Jawa Barat UPTD Tikomdik Budi Hermawan dalam sambutannya menyatakan bahwa tugas sekolah diantaranya meningkatkan layanan mutu pendidikan kepada masyarakat, misalnya dalam acara PPDB tahun 2021 yang secara keseluruhan mengalami progress secara positif. Dan dengan diadakannya rapat koordinasi Budi Hermawan sangat menyambut baik guna kemajuan dunia pendidikan.
Selanjutnya Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan menyatakan bahwa rapat koordinasi ini adalah awal untuk membantu sekolah apabila menemukan permasalahan terkait sumbangan yang dilaksanakan.
Acara rapat koordinasi ini dipandu oleh Ketua Komite SMKN 9 Kang Erwin dan dihadiri pula sebagai nara sumber diantaranya, Kepala Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana, Mantan Kepala Ombudsman Jabar sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Mas Toto, Guru Besar Ilmu Politik UPI dan Peneliti Hukum Pendidikan Prof. Cecep Darmawan serta Staf Ahli Saber pungli Jabar, Aktivis Pendidikan dan Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung H.M.S Iryanto.

Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana menjabarkan bahwa landasan dari laporan anggaran di sekolah berdasar pada transparansi dan akuntabilitas serta dilaporkan bersifat berkala dengan sifat kumulatif. Dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIP menjelaskan bahwa setiap pemohon informasi publik boleh mengajukan informasi publik yang disertai alasan yang tepat, serta permintaan informasi tersebut tersebut jelas legal standingnya.
Pasal 6 UU KIP bahwa badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan dan apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Catatan penting yang harus diingat bahwa permintaan laporan publik tersebut karena termasuk pada yang telah menjadi kewenangan otoritas pengawasan fungsional, ujar Dan Satriana.
Pada kesempatan yang sama Mas Toto memaparkan pada intinya semua guru memiliki kewenangan atas perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik atau pihak lainnya. Dari semuanya apabila diterapkan pendekatan kasus per kasus maka diperlukan dasar agar perlindungan kepada pihak guru bisa diterapkan sehingga melaksanakan tugas sesuai profesinya.
Prof.Cecep Darmawan memaparkan pendanaan pendidikan, menyatakan bahwa negara berkewajiban membiayai pendidikan nasional dan telah dianggarkan sebanyak 20%, dari fakta di lapangan ternyata jumlah tersebut tidak hanya untuk operasi dan investasi sekolah, juga dianggarkan untuk bidang lain dalam dunia pendidikan sehingga masih dirasa kurang. Prof Cecep memandang masih ada inkonsistensi antara UU Sisdiknas dan UU Pemda tentang kewenangan pendidikan. Dalam aturan pemerintah pendidikan bersifat konkuren karena diatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat wajib. Pembiayaan pendidikan dalam UU No.20 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa peserta didik, orang tua dan wali didik berkewajiban dalam pelaksanaan pendidikan.
Dalam Pasal PP No 48 tahun 2008 yang menyatakan bahwa biaya pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pasal 1 Permendikbud no 75 tahun 2016 yang mengatur perbedaan antara sumbangan dan pungutan, dan dengan jelas mengatur bahwa yang diperbolehkan adalah sumbangan.
Staf Ahli Saber Pungli, H.M.S Iriyanto menyatakan bahwa guna mencari solusi pembiayaan pendidikan tanpa melanggar aturan, maka kuncinya ada di kemitraan dan peranan komite dengan sekolah. Pergub Jabar no 43 tahun 2020 pasal 2 ayat 1 bahwa pemrov memberikan BOPD guna menutupi biaya yang tidak ditanggung oleh Bos Reguler. Mengenai partisipasi masyarakat dalam pendidikan jelas telah disebutkan dalam PP 48 tahun 2008 masih bisa dilaksanakan. Dan dalam pelaksanaan di lapangan jelas SPP di gratiskan tetapi DSP masih bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sumbangan besarannya tidak harus sama sesuai dengan kesanggupan, waktu pembayaran tidak ditentukan dan bersifat sukarela. Pasal 10 ayat 4 hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.
Komite sekolah tidak dibenarkan mendapat salary karena komite sekolah berperan untuk membantu sekolah bukan untuk mencari penghasilan di sekolah, tegas Iryanto. Iryanto memberikan syarat komite bisa berjalan guna membantu sekolah, diantaranya :
1. Satukan niat untuk membangun sekolah seluruh stakeholder
2. Dengarkan aspirasi warga sekolah. Gali dan gerakkan potensi yang ada.
3. Reformasi komite sekolah sesuai Permendikbud no 75 tahun 2016.
4. Susun RKAS bersama-sama dengan stakeholder
5. Ajak bicara orang tua murid sesuai tingkat partisipasi.
6. Gunakan anggaran secara skala prioritas dan transparan.
7. Ajak masyarakat untuk lakukan pengawasan.
8. Membuat laporan yang akuntabel.
9. Lawan dan jangan mau berdamai dengan LSM dan Wartawan Gadungan.
10. Tolak dan ingatkan bila pimpinan mengajak untuk melanggar aturan dan melakukan kemungkaran, pungkas Iryanto.
Dari rapat koordinasi cabang dinas wilayah VII ini diharapkan munculnya keberanian pihak sekolah dan komite, terutama kepala sekolah yang memegang kewenangan dan sebagai pucuk pimpinan di sekolah guna mengambil sikap dan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang akan mengganggu program sekolah.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala SMA / SMK / SLB Negeri di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan VII di wilayah Kota Bandung dan Kota Cimahi.
(Dadan Sambas)