Ratusan Nasabah Berseru saat Bos MeMiles Divonis Bebas, Ternyata masih Ada Keadilan di Negeri Ini

Prabu PROGRAM, NEWS154 Dilihat

Surabaya, Prabunews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memvonis bebas terdakwa bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani.

Tiga dakwaan yang disematkan terhadap terdakwa tidak terbukti, sehingga Dirut PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay itu tak terbukti berbuat melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles.

Pengacara terdakwa, Muzayyin mengaku sudah yakin kliennya akan dibebaskan, karena dakwaan jaksa tidak berdasar. Keputusan majelis hakim sudah dianggap tepat.

“Fakta yang dipertimbangkan hakim kami punya izin kegiatan jasa yang konsisten dilakukan dengan menjual iklan,” ujarnya, Jumat, (25/9/2020).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/9/2020) kemarin, hakim ketua Yohanes Hehamony menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam tiga pasal yang didakwakan.

Adapun pasal dalam dakwaan itu di antaranya, kesatu primair yakni Pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Yohanes mengatakan, terdakwa Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua,” ujarnya saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/9/2020).

Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member.

“Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising,” katanya.

Dakwaan kesatu subsidair yang menyatakan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam menurutnya sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.

“Majelis hakim berpendapat, bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kam dan diterbitkan melalui sistem Online Single Subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan,” ujar Yohanes.

Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up.

“Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti,” katanya.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Mereka juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kena kasus.

Uang ratusan miliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan,” ujar Yohanes. Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim.

“Kami akan laporkan dulu ke pimpinan,” katanya. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member. Vonis bebas ini disambut suka cita oleh ratusan orang nasabah yang memadati ruang sidang PN Surabaya.

Sambil menangis mereka berpelukan untuk merayakan kebebasan bos MeMiles. “Terima kasih pak hakim, ternyata masih ada keadilan di negeri ini,” teriak mereka.

(H.WHB)