Rekontruksi Kasus Brigadir J Digelar Besok

Prabunews.com – Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (30/8) besok.

Rekonstruksi yang akan dilangsungkan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu dimulai pada jam 10.00 WIB.

“Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga, dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang. Terkait kasus 340 Subsider 338 Juncto 55 56,” demikian keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (26/8).

Kelima tersangka yang dimaksud antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf, dan Putri Candrawath. Mereka akan dihadirkan secara langsung.

Selain tersangka, rekonstruksi ulang itu juga akan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.

“Nanti bersama ikut di rekonstruksi itu JPU, kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan secara transpanan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas,” kata Dedi.

Adapun sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Selain itu, Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Yang terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Sambo dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.

Scroll to Top