Resmi! RKUHP Disahkan Jadi Undang Undang

Prabunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen pada Selasa (6/12).

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? ” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna hari ini.

Setelah dijawab “setuju” oleh peserta Sufmi Dasco kemudian mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKHUP menjadi undang-undang

KHUP terbaru tersebut selanjutnya diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.

Jadwal pengesahan RKUHP pada paripurna hari ini dilaksanakan seminggu usai keputusan tingkat I dalam rapat di Komisi I DPR bersama presiden pada 24 November lalu. Sementara draf resmi RKHUP sendiri disebar ke publik jelang akhir pekan lalu.

Komisi III DPR sebelumnya juga telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Untuk diketahui, pengesahan ini terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019. Sejumlah kalangan publik mulai dari jurnalis, praktisi hukum, hingga aktivis HAM dan mahasiswa masih menilai materi dalam draf RKUHP masih rancu dan memuat pasal-pasal bermasalah.

Scroll to Top