Surabaya, Prabunews.com – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta RT/RW se Kota Pahlawan untuk memantau warga yang baru datang dari luar kota. Baik warga asali atau luar kota Surabaya wajib negatif Covid-19.
Permintaan Tri Rismaharini itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang meminta RT/RW memonitoring warga yang baru datang dari luar kota.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, hal itu dilakukan agar potensi penularan Covid-19 di Surabaya terus dapat dikendalikan. Apalagi, saat ini kondisi di Surabaya dilaporkan terus membaik.
“Tetapi kita tidak boleh mengendorkan itu, makanya itu kami memberikan edaran kepada RT/RW untuk memperketat pengawasan terhadap pendatang yang nantinya akan tinggal di wilayah perkampungannya,” kata Febri, Senin (21/9/2020).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, warga luar kota harus dapat menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari di Surabaya.
Jika belum memiliki keterangan tersebut, maka bisa memanfaatkan pemeriksaan di Labkesda yang terletak di Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya dengan biaya Rp 125.000 per orang.
Sementara jika warga Surabaya yang baru datang dari luar kota, juga harus menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif.
Jika belum, maka bisa memanfaatkan pemeriksaan di Puskesmas terdekat maupun di Labkesda dengan biaya gratis. Cukup menunjukkan KTP.
Menurut Febri, dalam penerapannya butuh kerjasama di Satgas Kampung Tangguh agar memonitor kawasan masing-masing.
Monitoring setiap warga pendatang yang masuk penting dilakukan. Nantinya para Camat dan Lurah akan memassifkan terkait edaran anyar tersebut. Supaya masing-masing dapat mengetahui.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta para RT/RW untuk melakukan pengetatan kawasan di wilayah perkampungan masing-masing. Terutama, memonitor warga pendatang baik berKTP Surabaya maupun warga luar kota.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dikeluarkan, Senin (21/9/2020). Dimana pada intinya, bagi warga yang akan masuk ke Surabaya harus dipastikan negatif Covid-19.
“Per tanggal 21 September Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai Covid-19,” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.
(H.WHB)