RKHUP: Hina Pemerintah Bisa Terancam 4 Tahun Penjara

Prabunews.com – Publik kembali memprotes Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) lantaran salah satu pasal di dalamnya membahas mengenai orang-orang yang menghina pemerintah.

Pasal yang dimaksud ialah Pasal 240 dan 241 RKUHP dengan bunyi:

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.”

Bagi yang melanggar pasal tersebut akan terkena ancaman hukuman 3 tahun penjara sesuai dalam pasal 240 RKUHP.

Sedangkan melakukan penghinaan via media sosial, hukuman penjara bisa naik menjadi 4 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 241 yang berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Bunyi pasal dan ancaman 4 tahun penjara inilah yang membuat warganet protes.

Banyak beberapa pihak yang menilai aturan tersebut membatasi kebebasan berpendapat bagi siapa pun di media sosial.

Scroll to Top