Prabunews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat akan membangun kembali rumah singgah Presiden Sukarno yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No.12 Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat.
“Pemerintah Daerah tentu berusaha untuk menjaga cagar budaya itu tetap ada dan melakukan revitalisasi,” Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova, mengutip padang.go.id, Selasa (21/2).
Ia menjamin rumah singgah Sukarno akan kembali dibangun di lokasi yang sama. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pemilik rumah tersebut untuk membangun ulang.
Rumah singgah Sukarno, kata dia, akan dibuat lebih bagus lengkap dengan kisah-kisah sejarah di dalamnya.
“Selain itu kita bakal mengedukasi masyarakat bahwa cagar budaya harus dijaga. Ke depan kita akan carikan solusinya terkait pembangunan rumah cagar budaya ini,” kata Yopi.
Sebelumnya, rumah Emma Idham yang pernah disinggahi Sukarno dirubuhkan hingga membuat sejumlah pihak geram. Pasalnya, rumah tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya No. inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.
Rumah itu pernah disinggahi presiden pertama Indonesia, Bung Karno selama tiga bulan di Kota Padang pada tahun 1942.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim pun menanggapi tentang halini. Ia mengingatkan bahwa setiap orang yang merusak cagar budaya bisa diproses hukum.
Ini sesuai dengan Pasal 105 UU No.11 tahun 2010 bahwa setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
“UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamankan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya,” ucap Nadiem lewat keterangan tertulis, Jumat (17/2) lalu.