Prabunews.com – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru menyebutkan bahwa masa wajib belajar diubah, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun.
Pada Pasal 7 dalam RUU itu dijelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam Pendidikan dasar selama 10 tahun dan menengah tiga tahun.
Pendidikan dasar wajib diterapkan secara nasional. Hal ini disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 2 (a) bahwa wajib belajar pada jenjang Pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia enam tahun sampai dengan 15 tahun.
Mengacu pada aturan itu, pendidikan dasar mencakup pra sekolah, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama.
“Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterapkan secara nasional,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat 3 RUU Sisdiknas.
Sementara pada Pasal 7 Ayat 2 (b), wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16 tahun sampai dengan 18 tahun. Wajib belajar pada jenjang ini diterapkan secara bertahap.
“Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat 5.
Untuk diketahui, masa wajib belajar sebelumnya diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yakni sembilan tahun atau pendidikan dasar. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 34.
Lalu, pemerintah lewat kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke DPR.
Usulan RUU Sisdiknas tersebut diajukan pemerintah dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (24/8) lalu.
Sementara itu, RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah kini diketahui akan mengintegrasi atau mencabut tiga UU pendidikan lain. Masing-masing yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.