Bandung, Prabunews.com – Sat Reskrim Polrestabes Bandung amankan Pria berinisial IM yang melakukan pemukulan pada korban berinisial A. Sebagaimana diketahui, aksi pemukulan tersebut dilakukan di indekos di kecamatan Batununggal, Kota Bandung pada tanggal 7 Februari lalu. Senin (15/2/21)
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menjelaskan, peristiwa bermula ketika polisi menerima informasi adanya aksi pemukulan itu melalui media sosial. Kemudian, polisi mencari barang bukti dengan mengecek ke TKP.
Aksi pemukulan itu dilakukan lantaran korban acap kali membohongi pelaku. Pelaku merasa sakit hati lalu mendatangi indekos korban dan melakukan pemukulan. Dari rekaman CCTV, terlihat sekitar dua kali pukulan dilayangkan oleh pelaku.
korban diminta melakukan visum oleh polisi sebab adanyw luka memar di bagian wajah. Korban diketahui berstatus sebagai pelajar perguruan tinggi di kota Bandung sedangkan pelaku bekerja sebagai tukang ojeg online.
Motifnya yang bersangkutan sakit hati pacarnya sering berbohong sehingga menyulut emosi dan mendatangi kosan korban kemudian dilakukan pemukulan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dan diancam pidana selama dua tahun penjara.
(aa)