Satgas Covid Beri Peringatan Keras Terhadap Pusat Belanja Griya Plaza Sumedang, Ada Apa ?

Sumedang, Prabunews.com – Pusat Perbelanjaan atau Mall Griya Plaza Sumedang yang berlokasi di jalan Mayor Abdurohman kota Kaler kecamatan Sumedang Utara mendapat peringatan keras dari satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang, Minggu (02/05/2021).

Disampaikan oleh Anggota Tim Penegakan Hukum pada Satuan Tugas Corona Virus Desease 2019 (Satgas Covid-19) Kabupaten Sumedang yang juga Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Yan Mahal Rizzal bahwa peringatan pertama berupa sanksi administratif dan ancaman berikutnya jika tetap abai berupa tindakan hukum lainnya bahkan hingga pencabutan Izin operasional

Pemberian denda ini, karena pengelola pusat perbelanjaan tersebut tidak ada upaya untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung sehingga menghiraukan protokol kesehatan.

Yan Mahal Rizzal menegaskan, “Kepada Pengelola Mall Griya Plaza Sumedang telah memberikan sanksi dengan Pasal 12 huruf h dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) diberikan sanksi administratif sebesar Rp.300.000,-“.

“saya hari ini, kami hanya memberikan sanksi denda saja kepada pengelola usaha. Namun, Kami dapat kembali memberikan sanksi lanjutan kepada pelaku usaha, bahkan sampai penutupan dan pencabutan izin operasionalnya jika kembali kedapatan melanggar,” ujar Yan Mahal Rizzal.

Rizzal bersama pihaknya juga telah memberikan sanksi denda kepada perorangan/pengunjung ditempat perbelanjaan tersebut yang menghiraukan tanda jaga jarak.

Sidak ini kami terus lakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid 19. “Pengenaan sanksi pengelola mall dan perorangan yang mengabaikan prokes ini, sebuah upaya antisipasi membludaknya konsumen atau pengunjung di kegiatan usaha tersebut, maka akan dikenakan sanksi”, tegas Rizzal.

“Selain melakukan patroli di Mall Griya Plaza Sumedang, kami juga telah melakukan patroli di pusat belanja lainnya seperti Asia Plaza, Toko Ananda, Toko Ria Busana sampai pasar tumpah di Tol Bojong dan Citimun”, pungkas Rizzal kepada tim prabunews.com.

(Tito)

Scroll to Top