Prabunews.com – Seorang pria berusia 40 tahun berinisial AW yang bekerja sebagai sekuriti (satpam) di rumah sakit di Kota Bandung ditangkap polisi karena memperkosa anak yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan keji tersebut berlangsung dalam rentang waktu bulan Oktober hingga Desember 2021.
“Dalam kurun waktu Oktober-Desember menerima laporan dari masyarakat adanya perbuatan cabul anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP, Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/2/2022).
Pelaku bernama Asep Wisnu Sugiarto (40) itu mencabuli korbannya SN (13) hingga berulang kali. Kejadian tersebut berlangsung di tempat rawat inap rumah sakit tempat dimana pelaku bekerja. Tak hanya di sana, pelaku juga mencabuli SN di kamar kosnya.
Aksi cabul berawal ketika ibunda korban sedang dirawat di rumah sakit tempat pelaku bekerja. Kemudian korban berkenalan dengan pelaku.
Dari perkenalan itu, hubungan keduanya semakin dekat hingga berpacaran. Usai menjalin hubungan korban pun dibujuk rayu oleh pelaku dengan iming-iming permen serta uang.
Korban yang terbujuk akhirnya menuruti permintaan pelaku. Pelaku berujar bakal bertanggung jawab atas perbuatannya kepada korban.
“Perbuatan cabul dilakukan di Bandung itu dilakukan sebanyak enam kali dengan modusnya iming-iming dikasih uang, dikasih permen anak di bawah umur,” tutur Rudi.
Rudi mengatakan, dalam waktu dekat berkas penyidikan rampung dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Sementara itu, sebagaimana pengakuan pemerkosa anak di bawah umur pada umumnya, pelaku mengaku persetubuhan itu dilakukan atas dasar perasaan suka.
“Karena ada omongan kekasih, pacaran. Karena itu anaknya juga suka sama saya, suka sama suka,” dalih satpam yang usianya 27 tahun lebih tua dari korban itu.