Satresnarkoba Polrestabes Bandung Berhasil “Membekuk 6 Tersangka Pengedar Sabu”

Bandung, Prabunews.com – Polrestabes tetapkan enam tersangka kasus peredaran Narkotika dalam rentang waktu sepekan,Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran kasus Narkotika yang ada di Kota Bandung. Terdapat enam tersangka yang di tetapkan dalam pengungkapan itu salah satunya ialah mantan istri vokalis band The Titans yakni Raden Roro Septiani atau Rinada.

Satresnarkoba dalam satu pekan ini telah berhasil mengungkap kasus narkoba yang ada di kota bandung,yang mana seminggu ini enam tersangka yang sudah kita lakukan penangkapan atau yang di amankan,kata Kapolrestabes, Bandung Kombes Ulung Sampurna jaya di Mapolrestabes Bandung. Kamis (18/2/21)

Dari enam tersangka ini salah satunya ada publik figur sebagai mantan penyanyi wanita usia 40 tahun diamankan juga dengan inisial RR”

Setelah diamankan,Ulung mengatakan Rinada di tes urine dan diperoleh hasil positif narkotika jenis sabu. Dia diamankan seorang diri di kosan yang berada di Kota Bandung.Terkait dengan penangkapan itu dipastikan masih di kembangkan oleh polisi.

RR ini di tangkap dan di tes urine hasilnya positif,saat ini masih di kembangkan Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Selain itu, pengembangan dimaksud menurut ulung. Ialah terkait dari mana sabu itu oleh Rinada dan peran Rinada dalam tindak penyalahgunaan narkotika tersebut.Adapun dari pengungkapan terhadap enam tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti sabu 87,5 gram,extasi 23 Butir, hingga tembakau sintetis 8,2 gram.

Dia memakai hanya pemakai saja,apakah dia memakai atau pengedar,dapat dari mana saat ini masih pengembangan Polrestabes Bandung, terang dia

Selain Rinada,lima orang tersangka lainnya antara lain berinisial JH, D, UC, YM dan DM. Rinada disangkakan Pasal 127 ayat 1 Huruf A UURI Tahun 2009 dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara untuk ke lima lain di kenakan pasal 114 ayat 1 dan UURI Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Bui.

(aa)

Scroll to Top