Satu RW di Kelurahan Cijerah Bandung Diajukan Terapkan PSBM

Cimahi, Prabunews.com – Penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) rencananya bakal diterapkan di salah satu RW di Kecamatan Bandung Kulon, Kelurahan Cijerah, Kota Bandung.

Seperti yang dikutip Prabunews.com dari TribunJabar.Id Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Kecamatan Bandung Kulon sudah mengirimkan surat permohonan ke tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Selasa 13 Oktober 2020.

“Kemarin saya baru baca satu surat dari Kecamatan Bandung Kulon, mereka mengajukan untuk menerapkan PSBM berskala RW, di Kelurahan Cijerah, ini sedang kami proses,” ujar Ema Sumarna, saat ditemui di Balai Kota Bandung.

Menurut Ema, dari informasi yang diterimanya kasus positif aktif di daerah Cijerah sangat fluktuatif.

“Kemarin pernah sampai 16 orang, tapi kabar terakhir turun lagi jadi 10, sekarang per hari ini saya belum dapat datanya,” katanya.

Surat pengajuan PSMB tingkat RW dari Kelurahan Cijerah, kata Ema, akan dibahas bersama tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kota.

Nantinya, Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang akan memutuskan.

“Kami sekarang akan koordinasi dengan tim, karena regulasinya nanti harus keluar Surat Keputusan (SK) Wali Kota, menetapkan di satu wilayah menerapkan PSBM RW, idealnya 14 hari,” ucapnya.

Dikatakan Ema, dari kecamatan atau kelurahan lain belum ada yang mengajukan.

Mungkin, kata dia, pejabat di wilayah masing-masing menganggap penularan Covid-19 di wilayahnya masih dapat tertangani dengan baik.

“Yang lain belum mengajukan, artinya mungkin para Camat dan Lurah menilai tidak menjadi kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan,” katanya.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top