Subang, Prabunews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil membekuk empat pelaku dan dua orang penadah pencurian sepeda motor. Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita 23 Motor hasil curian dari aksinya selama dua bulan terakhir
Keempat pelaku dan dua penadah ini merupakan dua kelompok berbeda, yakni kelomok Cikaum dan Pamanukan. Penangkapan keenam orang ini, bermula dari laporan warga.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil membongkar aksi kejahatan mereka. Dari enam pelaku ini polisi berhasil mengamankan puluhan sepeda motor dari aksi dua kelompok ini.
“Kami juga mengamankan barang bukti diantaranya di Pamanukan lima unit motor dan di Cikaum 18 Unit motor, motor ini mereka jual rata-rata Rp3 juta,” kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani
Kapolres menjelaskan, mereka berkasi di jam-jam warga tidur, yakni antara pukul 22.00 WIB sampai Jam 03.00 dini hari. Motor wrga yang diparkir sembarang menjadi sasaran mereka
“Para tersangka ini berbagi peran ada yang mengintai beberapa hari motor warga yang jadi target dan ada juga pelaku yang merusak konci mitor, dengan menggunakan kunci palsu Leter T , ada yang spesialis mendorong motor curian,” terangnya
Para pelaku berinisial HS, AG, DD, DN dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara DS dan KD selaku penadah terancam Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat / tadah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
Kapolres Subang mengimbau warga agar tetap waspada seiring dengan meningkatnya kasus curanmor dan tetap hati-hati kala menyimpan motor diluar rumah
“Gunakan kunci ganda saat menyimpan motor dimanapun terutama diluar rumah dan diusahakan simpan kendaraan anda didalam rumah,” pungkasnya
(AS)