Korban sebagai penumpang kendaraan Elf yang akan pulang ke Cirebon tetapi salah naik kendaraan Elf jurusan Bandung-Wado. Di perjalanan korban tertidur sehingga sampai ke Pawenang Wado kemudian korban minta di antarkan ke Alamsari Sumedang.
Tersangka mengantarkan korban menggunakan kendaraan angkutan umum jurusan Sumedang Wado, Angkot No.24, Nomor Polisi Z-1902-AV.
Baca juga : Hari Peduli Sampah Nasional : Yuk Peduli Petugas Sampah Juga !
Diperjalanan pelaku membelokkan arah sehingga menuju ke jalan TKP, di TKP pelaku memberhentikan kendaraan saat, kendaraan berhenti pelaku melakukan perbuatannya yang akan melakukan pemerkosaan kepada korban, pada saat akan melakukan pemerkosaan ada cahaya yang mengarah ke kendaraan sehingga akhirnya pelaku membawa lagi kendaraan dengan mengemudikan kendaraan secara cepat sampai akhirnya kendaraan angkutan umum tersebut terperosok masuk ke jurang, korban melarikan diri ke arah perumahan warga sehingga korban selamat dan pelaku dapat di amankan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di dada, luka memar di dagu, luka lecet di paha sebelah kanan, luka sobek lutut sebelah kiri, sehingga korban atas rujukan dari Puskesmas Cisitu untuk perawatan selanjutnya dirujuk ke RSUD. Sumedang.
(MHT)