Setelah Buron Beberapa Hari, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Haji Kurdi Astanaanyar Bandung Dibekuk Di Tasikmalaya

Bandung, Prabunews.com – Satreskrim Polrestabes Bandung akhirnya mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sulaiman (71) yang ditemukan tewas dengan belasan luka tusukan di ruko miliknya di Jalan Haji Kurdi, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Kamis 27 Mei 2021.

Dikutip dari Galamedianews, Pelaku pembunuhan bernama Lukman Nurdin (52) yang tak lain adalah tetangga korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya melalui Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana didampingi Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan, Rabu 2 Juni 2021 mengatakan kasus tersebut sudah terungkap.

Polisi memburu tersangka usai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan penyelidikan.

“Di TKP, korban meninggal dengan luka tusukan sebanyak 11 lubang. Dari penyelidikan Kapolsek dan juga Kasatreskrim menemukan petunjuk siapa pelakunya,” jelasnya.

Masih dikatakannya, di hari kedua, penyidik sudah mengetahui siapa pelakunya. “Tim bergerak cepat, melakukan penangkapan terhadap pelaku Lukmam Nurdin di Tasikmalaya,” ujarnya.

Hasil keterangan sementara, tersangka Lukman Nurdin melakukan pembunuhan seorang diri. Pria yang rumahnya berjarak dua bangunan dengan korban semula berniat melakukan perampokan.

Pada saat kejadian, tersangka masuk ke ruko milik korban melalui pintu atas. Saat hendak mencari barang berharga, ia melihat ada korban sedang tertidur.

Dalam keadaan panik, ia membangunkan korban, meminta uang sambil menodongkan pisau. Korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya tak berkutik setelah menerima tusukan. Setelah meninggal dunia, korban dibawa keruangan gudang.

“Lukman yang merupakan tetangga korban yang berjarak dua rumah dari rumah korban. (Tersangka) menjelaskan bahwa tindakan pembunuhan dan juga perampokan ini karena kepepet untuk bayar utang, total (utangnya) Rp 460 juta, ” ucap Yoris.

“Setelah melakukan penusukan, tersangka langsung mengambil uang di rumah korban sebanyak Rp 50 juta. Saat ini pelaku sudah ada di Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Yoris.

Pihak kepolisian akan mengurai peristiwa yang terjadi untuk mengetahui pembunuhan ini berencana atau tidak. Hasil sementara, tersangka sudah menyiapkan pisau sebelum merampok ke dalam rumah.

Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti antara lain pakaian yang dikenakan oleh korban hingga buku tabungan.

Lukman sendiri dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top