Prabunews.com – Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan kembali diterapkan pemerintah selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya, Kamis (18/11/2021)
PPKM level 3 diterapkan pemerintah guna membatasi mobilitas pergerakan dan juga mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun.
Adapun aturan-aturan PPKM level 3 periode 24 Desember-2 Januari yang berlaku di seluruh Indonesia sebagai berikut:
1. Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yg berpotensi menimbulkan kerumunan.
2. Tidak boleh melaksanakan pulang kampung.
3. Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
4. Fasilitas umum termasuk Alun-alun dan lapangan ditutup.
5. Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.
6. ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.
7. Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.
8. Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
9. Kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yg ada.
10. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 2