Prabunews.com – Hakim menyatakan tak ada bukti yang valid istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membacakan pertimbangan dalam putusan untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Hakim mengatakan kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan. Tidak bukti pendukung mengarah pada kekerasan seksual atau lebih dari itu.
“Dari tanggal 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau yang lebih dari itu,” kata hakim.
Hakim juga menyinggung soal penjelasan dominasi atau relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Dalam relasi kuasa, menurut Hakim, Putri yang berstatus istri Kadiv Propam Polri memiliki posisi dominan atas Brigadir J.
“Posisi dominan Putri Candrawathi selaku istri terdakwa yang merupakan Kadiv Propam,” ujar hakim.
Selain itu, latar belakang Putri sebagai dokter gigi lebih dominan dibanding Brigadir J yang hanya lulusan SMA, yang juga berstatus ajudan serta berpangkat Brigadir.
Atas dasar itu, hakim menyatakan kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.
“Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” sambung hakim.
Hakim pun menilai tidak ada fakta yang menunjukkan Bahwa Putri mengalami pemerkosaan seperti pascatrauma kekerasan seksual.
Hal itu melihat tindakan Putri yang memanggil dan bicara berdua dengan Brigadir J di kamar setelah pelecehan diklaim terjadi.
Lebih lanjut, tidak ada bukti seperti visum hingga rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan. Hakim juga menyinggung soal Sambo yang tidak mengajak Putri visum usai mendengar cerita adanya pelecehan.
Sampai pukul 11.21 WIB, majelis hakim masih membacakan pertimbangan terhadap unsur-unsur pasal tentang perbuatan Ferdy Sambo.
Hingga berita ini diturunkan, hakim belum menyatakan vonis pidana untuk Ferdy Sambo.