Prabunews.com – Tersedia informasi seputar jadwal, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung pada 27 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 yang siap disediakan oleh Satpas Polrestabes Bandung.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Online wilayah Kota Bandung, yang dilansir dari postingan yang diunggah Instagram @simrestabesbdg1:
Mobil I
- Senin, 27 Desember 2021
BTC Fashion Mall di Jl. Dr. Djuanda, Bandung - Selasa, 28 Desember 2021
ITC Kebon Kalapa di Jl. Pungkur, Bandung - Rabu, 29 Desember 2021
BTC Fashion Mall di Jl. Dr. Djuanda, Bandung - Kamis, 30 Desember 2021
BTM Cicadas di Jl. Ibrahim Adjie, Bandung - Jumat, 31 Desember 2021
ITC Kebon Kalapa di Jl. Pungkur, Bandung - Sabtu, 1 Januari 2022
Cihampelas Walk (Ciwalk) di Jl. Cihampelas No. 160, Bandung - Minggu, 2 Januari 2022
Tidak Ada Operasional
Mobil II
- Senin, 27 Desember 2021
Pasar Modern Batununggal di Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung - Selasa, 28 Desember 2021
BTC Fashion Mall di Jl. Dr. Djuanda, Bandung - Rabu, 29 Desember 2021
Lucky Square di Jl. Antapani, Bandung - Kamis, 30 Desember 2021
BTC Fashion Mall di Jl. Dr. Djuanda, Bandung - Jumat, 31 Desember 2021
Pasar Modern Batununggal di Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung - Sabtu, 1 Januari 2022
Lucky Square di Jl. Antapani, Bandung - Minggu, 2 Januari 2022
Tidak Ada Operasional
Adapun syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung, yaitu:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
- Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Catatan: Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.