Prabubews.com – Penemuan Kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng itu terungkap saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai Golkar tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Menyusul penemuan itu, Ketua Migrant Care, Anis Hidayah kemudian melaporkan dugaan perbudakan modern di rumah Bupati Langkat kepada Komnas HAM pada Senin (24/1/2022).
Selama kabar penemuan kerangkeng tersebut, muncul polemik baru mengenai fungsi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, sekaligus pengusaha perkebunan sawit, Terbit Rencana Perangin Angin.
Menjadi Tempat Rehabilitasi Narkoba
Kapolda Sumatera Utara Irjen, Panca Putra Simanjuntak mengklaim kerangkeng Terbit untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba yang sudah berlangsung selama 10 tahun. Meski demikian tempat tersebut tidak mengantongi izin.
“Dan ternyata dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk merehabilitasi korban narkoba. Kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun. Itu pribadi belum ada izinnya,” kata Panca.
Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, kerangkeng di rumah Bupati Langkat bukan tempat rehabilitasi karena tak memenuhi persyaratan.
“Bukan tempat rehabilitasi. Sejak awal BNN sudah menyatakan itu bukan tempat rehabilitasi. Satu persyaratan pun enggak terpenuhi,” kata Karo Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol, Sulistyo Pudjo Hartono, Rabu (25/1).
Menurutnya, tempat itu harus memenuhi syarat untuk menjadi rehabilitasi antara lain izin terkait lokasi, izin dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, hingga soal syarat material. Tempat rehabilitasi juga harus menyiapkan dan memiliki program dalam rangka penanganan pecandu narkoba.
BNN Kabupaten Langkat juga mengaku masih melakukan asesmen untuk memulangkan warga yang tinggal di kerangkeng.
Perbudakan Modern
Di sisi lain, Migrant Care dan juga sejumlah LSM pemerhati hak asasi manusia lainnya menduga kerangkeng itu adalah modus perbudakan, dan dalih tempat rehabilitasi narkoba hanya kedok untuk menghindari hukuman.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan hal tersebut sebab sejauh ini pihak BNN belum membenarkan bahwa kerangkeng tersebut untuk keperluan rehabilitasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelaku praktik perbudakan modern bisa dipenjara maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp120 juta maksimal Rp600 juta.
Migrant Care menduga Bupati Langkat menghindari hukuman ini dengan dalih menggunakan kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
“Jadi kerangkeng itu tetap bentuk perbudakan modern, meski katanya buat rehabilitasi narkoba,” tutur Anis.
Anis juga mengatakan, informasi berdasarkan “wawancara orang-orang di dalam” menunjukkan orang-orang di kerangkeng ini bekerja di perkebunan kepala sawit milik sang bupati.
“Jadi bekerjanya sif pagi dan malam, tidak digaji, kemudian sehari makan hanya dua kali, kualitas makanannya kita belum [tahu]detil. Kemudian juga ada dugaan pemukulan, ada luka memar. Mereka juga tidak punya akses untuk bergerak, karena terkunci dari luar. Kita menduga ini praktik perbudakan modern,” terang Anis.
Migrant Care mengatakan dugaan perbudakan modern ini mereka dapatkan setelah menerima informasi dari masyarakat.