Masih menurutnya,”Penyusunan SAKIP Desa tersebut tinggal menunggu pengesahan dari bapak bupati, mudah-mudahan sistem ini pada tahun 2020 sekarang sudah bisa kita laksanakan. Kenapa ini perlu segera bisa dilaksanakan, karena memang sistem ini penting untuk meningkatkan kinerja kepala desa dan para perangkat desa yang didalamnya terdapat ruang lingkup yang meliputi Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja dan Hasil Evaluasi Kinerja. Sedangkan untuk Perjanjian Kinerja pihak desa akan dibuatkan suatu format yang didalamya memuat perjanjian capaian kinerja dari kepala desa kepada camat, selanjutnya perjanjian capaian kinerja perangkat desa kepada kepala desa,”jelasnya.
Selanjutnya diterangkan pula, untuk penyelenggaraan sitsem akuntabilitas kinerja, diantaranya adanya perencanaan Pembangunan Desa, Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi dan pembinaan kinerja.
Sementara itu menurut Iding Kuswandi salah seorang Sekretaris desa salah satu desa di Kecamatan Surian menyambut baik atas akan diluncurkannya sistem akuntabilitas kinerja perangkat desa tersebut, karena dengan adanya SAKIP Desa para kepala desa dan perangkatnya akan melaksanakan tupoksinya dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi perjajian kinerjanya yang sudah ditanda tanganinya, sehingga dengan begitu tanggung jawabnya akan bertambah.
(END)