Prabunews.com – Platform Streaming, Vidio.com melaporkan dua situs streaming illegal ke Polda Jawa Barat pada Rabu (29/6) karena dugaan pembajakan tayangan milik Vidio.com.
Dua situs yang dimaksud yaitu LK21 dan Drakorindo. Mereka diketahui telah membajak web original milik Vidio.com untuk film ‘Jingga dan Senja’ dan ‘Live with My Ketos’.
Kabar ini disampaikan oleh VP Legal dan Anti Piracy PT Vidiio.com, Gina Golda Pangaila. Ia menyebut, laporan ini menjadi imbauan untuk menjaga ekosistem dunia ferfilman Indonesia.
Untuk diketahui, kasus pembajakan karya seperti ini masih kerap terjadi di Indonesia. Bukan hanya Vidio.com yang dirugikan, namun sama saja mematikan industry film.
Sebab, kata Lina, dalam memproduksi suatu film akan banyak pihak yang terlibat. Industri film juga dianggap sebagai lapangan pekerjaan untuk masayarakat.
Maka dari itu, PT Vidio.com berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif untuk sineas perfilman Indonesia.
Lebih lanjut, Gina juga akan menjaga konten-konten lokal sehingga anak bangsa bisa berkreasi untuk menciptakan film-film yang terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu, Kasiaga Analis Polda Banten Komisaris Polisi, Imam K mengkonfirmasi adanya laporan dari Vidio.com atas pembajakan yang dilakukan situs-situs illegal tersebut.
“Telah kami terima laporannya PT Vidio.com, melaporkan bahwa ada tindak pidana tentang pembajakan dan itu merupakan tindak pidana yang masyarakat jangan sampai melakukan tindak pidana tersebut. Untuk kegiatan pembajakan sangat dilarang,” ujarnya.
Di Indonesia sendiri, hukum terkait pembajakan ini tertuang dalam Undang-Undang no. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar sesuai dengan peraturan di pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Hak Cipta.
(SDD)