Prabunews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa skenario kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah mulai terungkap.
Adanya titik terang tersebut berkat dukungan serta pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization/NGO).
“Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang ‘nggak’ ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan,” kata Mahfud, mengutip Antara.
Menurutnya, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat mengingat kasus tersebut memiliki code of silence.
Di samping itu, ia juga menyebut adanya temuan tersangka baru atau tersangka ketiga dalam kasus tewasnya Brigadi j di rumah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Adapun sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan jeratan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kemudian Brigadir Ricky yang dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kedua tersangka, Bharada E dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Ia pun percaya bahwa penetapan tersangka juga nantinya akan mengarah pada peran dari Bharada E, Brigadir RR ataupun tersangka lainnya, sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini dapat diselesaikan secepatnya.
Atas skenario terbalik ini pula, Mahfud membantah soal isu Polri yang berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka, serta penyelidikan atas kasus.
Hal tersebut mengacu pada adanya kemungkinan kasus menjadi dark number case jika tidak terjadi pengawalan dari media dan LSM.
“Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi ‘dark number’, perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas…tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas,” tutur Mahfud.