Soal Uang Kembalian di Samsat Bawean, BCW Harap Aparat Tindak Tegas

Surabaya, Prabunews.com – Direktur Bawean Corruption Watch (BCW) Dari Nazar angkat bicara tentang penarikan liar di Lingkungan Samsat Pulau Bawean.

Dari Nazar menjelaskan, pada prinsipnya ketentuan biaya pajak kendaraan itu naik roda dua maupun roda empat sudah diatur dalam peraturan perundang undangan. Artinya biaya pungut pajak harus sesuai dengan ketentuan tersebut dalam hal ini rincian yang tertuang dalam bukti pembayaran.

“Kalau ada pungutan diluar itu berarti tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut termasuk perbuatan melawan hukum dan semua biaya yang dipungut diluar ketentuan perpajakan harus dikembalikan pada yang berhak dan aparat harus melakukan tindakan tegas,” ungkapnya, Senin (11/1/2021).

Ditambahkan, undang- undang perpajakan harus mengedepankan asas tranparan. Berapapun biaya yang dipungut harus sesuai ketentuan dan terbuka untuk semua warga yang membayar beban biaya pajak.

“Oleh karena itu saya sarankan jika terjadi pungutan diluar ketentuan mohon dikembalikan agar tidak berbuntut hukum. Seandainya pun ada beban foto copy kepentingan adminitrasi yang diluar Samsat biarlah masyarakat yang melakukan itu diluar Samsat,” pungkas Dari.

Sebelumnya, sejumlah warga Pulau Bawean, Kabupaten Gresik mengeluhkan sikap petugas penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang kerap tidak mengembalikan uang kembalian pembayaran pajak.

Nilai uang kembalian yang bervariasi antara Rp 5.000 hingga Rp 20.000 yang harusnya diserahkan kepada wajib pajak, ternyata tidak diberikan oleh oknum petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pulau Bawean.

Scroll to Top