Status Baru AG Pacar Mario Dandy Usai Polisi Temukan Bukti Chat WhatsApp hingga Rekaman CCTV

Prabunews.com – Polda Metro Jaya menetapkan status perempuan yang berinisal AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam jumpa pers, Kamis (2/3).

AG (15) diketahui merupakan pacar dari Mario Dandy ketika peristiwa penganiayaan David itu.

Hengki mengatakan, AG bersama dengan Mario dan Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan tidak pernah memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Namun, polisi akhirnya berhasil menemukan sejumlah bukti dalam kasus ini. Yakni bukti chat Whatsapp, video di handphone, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Bukti tersebut kemudian mendasari penyidik mengubah konstruksi pasal yang diterapkan terhadap Mario dan Shane selaku tersangka.

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ,” jelas Hengki.

AG sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dari kasus penganiayaan David. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengklaim bahwa kliennya itu sudah mengingatkan agar Mario tidak menganiaya David.

Ia juga menyebut, AG tidak menyangka bahwa Mario akan melakukan penganiayaan terhadap David.

“Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini,” kata Mangatta beberapa waktu lalu.

Selain AG, penyidik Polres Jakarta Selatan juga sempat memeriksa perempuan berinisial APA. Ia disebut sebagai pembisik Mario hingga terjadi penganiayaan terhadap David.

Sebelumnya, anak dari pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Akibat penganiayaan itu, David sempat mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini.

Atas perbuatannya itu, Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Kemudian Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Terbaru, AG sebagai anak yang berkonflik dengan hokum dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Scroll to Top