Syarat Mudik Angkutan Umum: Dilarang Ngobrol dan Terima Telepon

Prabunews.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan beberapa ketentuan perjalanan mudik dengan angkutan umum. Ketentuan ini berlaku untuk transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut, dan udara.

Kebijakan itu tertuang melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Kebijakannya antara lain, melarang pemudik berbicara baik secara langsung maupun melalui panggilan telepon saat melakukan perjalanan mudik dengan angkutan umum.

“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” demikian bunyi SE Satgas, Senin (4/4/2022).

Satgas juga mewajibkan warga yang melakukan perjalanan mudik untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Warga wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Warga juga diingatkan untuk tidak lupa mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Kemudian menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” lanjut Satgas.

Adapun SE terkait kebijakan mudik menggunakan angkutan umum berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan.

Hal ini tergantung perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementrian atau Lembaga.

Scroll to Top