Tahanan di Polda Metro Jaya Padat, Habib Rizieq Akan Dipindahkan ke Bareskrim Polri

Jakarta, Prabunews.com – Bareskrim Polri berencana memindahkan Habib Rizieq Syihab dari tahanan Polda Metro Jaya ke tahanan Bareskrim Polri. Rizieq saat ini telah menyandang status 3 tersangka.

“Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Kamis (14/1/21).

Andi menuturkan, Habib Rizieq dipindahkan dikarenakan tahanan Polda Metro Jaya sudah cukup padat. Selain itu, pemindahan juga untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam memeriksa Habib Rizieq.

Saat ini Bareskrim telah mengambil alih 3 kasus yang menjerat Rizieq seperti dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, ujaran kebencian di Petamburan Jakarta Pusat, dan kasus data swab di RS Ummi.

“Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat,” ujar Andi.

Berikut 3 daftar status tersangka yang menjerat Habib Rizieq:

Kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya di Petamburan Jakarta Pusat yang ditangani Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan dengan ancaman penjara 6 tahun.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Jawa Barat ditangani Polda Jawa Barat. Rizieq dijerat Pasal Pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan.

Kasus menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor di RS Ummi ditangani Bareskrim Polri. Ia ditetapkan tersangka bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi.

(Abdullah)

Scroll to Top